PA SITUBONDO FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE
Senin, 13 Mei 2024 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Situbondo bersama dengan Pengadilan Agama Sumenep memfasilitasi pelaksanaan sidang secara teleconference. Pelaksanaan sidang ini bertujuan untuk memeriksa penggugat dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 321/Pdt.G/2024/PA.Sit. Sidang teleconference tersebut merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Agama Situbondo dengan nomor surat 964/PAN.PA.W13-A19/HK.2.6/IV/2024 yang dikeluarkan pada 30 April 2024. Melalui teleconference, penggugat dapat menyampaikan pernyataan dan bukti-bukti yang relevan dengan perkaranya secara langsung dari lokasi yang lebih nyaman dan mudah dijangkau. Hal ini tentunya mengurangi hambatan geografis yang selama ini menjadi tantangan dalam proses peradilan. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pengadilan untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.
Selain itu, teknologi teleconference memungkinkan pengadilan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Langkah ini juga merupakan bentuk adaptasi pengadilan terhadap perkembangan zaman. Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik.
Pengadilan Agama Situbondo dan Pengadilan Agama Sumenep memanfaatkan peraturan ini untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Sebagai Pengadilan yang telah mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam pelayanan, Pengadilan Agama Situbondo terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik. Pengadilan Agama Situbondo berusaha untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Pelayanan yang berbasis teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengadilan dapat memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak yang berperkara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.