PA SITUBONDO IKUTI SOSIALISASI PENYUSUNAN PERUBAHAN PP NO 5 TAHUN 2019
Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti Sosialisasi Penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya pada Senin, 6 April 2024. Acara tersebut dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. Acara dihadiri juga oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Perdata, Kasir, dan Bendahara Penerimaan pada satuan kerja undangan.
Dalam pembukaan acara, narasumber dari Biro Keuangan Mahkamah Agung RI memberikan penjelasan tentang tujuan dan urgensi perubahan PP Nomor 5 Tahun 2019. Mereka juga memaparkan secara rinci tentang isi dan implikasi dari perubahan tersebut terhadap pengelolaan PNBP di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Merinta Prameswari, S.A., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini, karena dianggap penting dalam memahami perubahan peraturan terkait pengelolaan PNBP.
Ia juga berharap agar setiap satuan kerja dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan tersebut dengan baik. Pengadilan Agama Situbondo, dalam sesi tanya jawab, mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan implementasi perubahan peraturan tersebut dalam pengelolaan PNBP di pengadilan. Hal ini menunjukkan keingintahuan dan kesiapan Pengadilan Agama Situbondo dalam mengikuti aturan yang berlaku.
Satuan kerja yang lain juga aktif dalam diskusi, menyampaikan pandangan dan pengalaman mereka terkait dengan perubahan peraturan ini. Mereka juga memberikan masukan dan saran untuk memperlancar implementasi perubahan tersebut di lingkungan pengadilan. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan kesimpulan bahwa pemahaman dan implementasi perubahan PP Nomor 5 Tahun 2019 sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PNBP. Para peserta sepakat untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam menghadapi perubahan peraturan tersebut.