PA SITUBONDO MENGIKUTI BIMTEK TENTANG KEKELIRUAN PENERAPAN HUKUM ACARA SEBAGAI BENTUK KETIDAKADILAN
Pada Jumat, 3 Mei 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara virtual. Acara ini merupakan inisiatif dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tema "Kekeliruan Penerapan Hukum Acara Sebagai Bentuk Ketidakadilan (Refleksi Hasil Pembacaan Berkas Kasasi/ Peninjauan Kembali Januari – April 2024)". Narasumber dalam acara ini adalah YM Hakim Agung Kamar Agama MA Agung RI, yaitu Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis di Pengadilan Agama Situbondo dalam menerapkan hukum acara dengan benar dan adil. Para peserta diajak untuk merefleksikan hasil pembacaan berkas kasasi dan peninjauan kembali yang telah dilakukan selama periode Januari hingga April 2024, guna mengidentifikasi kekeliruan yang mungkin terjadi dalam penerapan hukum acara. Dalam sesi bimbingan teknis tersebut, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., memberikan penjelasan mendalam mengenai kasus-kasus konkret yang menjadi bahan refleksi, serta memberikan pandangan hukum yang dapat menjadi pedoman dalam menangani kasus serupa di masa yang akan datang.
Para peserta sangat antusias mengikuti pemaparan beliau dan aktif berdiskusi untuk memperdalam pemahaman mereka. Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo dalam acara ini merupakan bukti komitmen mereka dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama. Dengan mengikuti bimbingan teknis seperti ini, diharapkan tenaga teknis di Pengadilan Agama Situbondo dapat lebih siap dan terampil dalam menangani perkara dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana yang efektif untuk memperkuat jaringan kerja sama antarlembaga peradilan agama di seluruh Indonesia. Melalui forum virtual ini, para tenaga teknis dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan, sehingga tercipta sinergi yang positif dalam meningkatkan kualitas peradilan agama secara keseluruhan. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan Pengadilan Agama Situbondo dapat lebih meningkatkan kompetensi tenaga teknisnya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Peningkatan kompetensi ini diharapkan juga dapat menciptakan sistem peradilan agama yang lebih adil dan transparan.