PA Situbondo Ikuti Talkshow Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak
Selasa, 30 April 2024, diadakan acara Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual melalui zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pengadilan Agama Situbondo, yang aktif mengikuti diskusi dan presentasi yang disampaikan. Kegiatan ini merupakan upaya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, untuk menyosialisasikan panduan praktis terkait upaya pencegahan perkawinan anak di daerah.
Talkshow tersebut menjadi forum penting untuk bertukar informasi dan pengalaman terkait implementasi strategi nasional pencegahan perkawinan anak. Peserta dari Pengadilan Agama Situbondo secara aktif terlibat dalam diskusi, berbagi praktik terbaik, serta menggali pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan dan peluang dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Situbondo. Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek yang terkait dengan pencegahan perkawinan anak. Mulai dari identifikasi faktor risiko hingga strategi intervensi yang efektif, semua dibahas secara komprehensif untuk memberikan panduan praktis bagi pihak terkait di daerah.
Selain itu, Pengadilan Agama Situbondo juga memiliki kesempatan untuk bertukar pendapat dan bertanya langsung kepada narasumber yang ahli di bidangnya. Diskusi yang interaktif dan berbasis pada kasus nyata memungkinkan peserta untuk memperoleh wawasan yang lebih dalam serta solusi yang terarah untuk mengatasi tantangan yang dihadapi. Pada akhir acara, Pengadilan Agama Situbondo dan peserta lainnya mendapatkan pemahaman yang lebih kuat tentang pentingnya kerjasama lintas sektor dan lintas lembaga dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Kolaborasi yang sinergis antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan sektor swasta dianggap sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum yang berharga bagi Pengadilan Agama Situbondo untuk memperkuat komitmen mereka dalam melaksanakan program pencegahan perkawinan anak. Dengan pemahaman yang lebih mendalam dan panduan praktis yang disampaikan, diharapkan dapat terwujud upaya nyata dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya perkawinan anak di seluruh daerah di Indonesia.