PTSP KELILING PA SITUBONDO: MEMBAWA PELAYANAN HUKUM LEBIH DEKAT KE MASYARAKAT
Pada Jumat, 22 Maret 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) keliling di Kecamatan Besuki. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum langsung kepada masyarakat. Dalam PTSP keliling tersebut, dilakukan sidang luar gedung dan pengambilan produk pengadilan guna memudahkan proses administrasi.
Inovasi PTSP keliling ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum ke masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akses terhadap pelayanan hukum menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pengadilan. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat membangun pelayanan hukum yang lebih baik.
Pengadilan Agama Situbondo terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat. Melalui PTSP keliling ini, diharapkan pengadilan dapat lebih dekat dengan masyarakat, sehingga kebutuhan hukum masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan dapat tercipta pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ucapan terima kasih yang tulus disampaikan oleh masyarakat Besuki atas pelaksanaan PTSP keliling oleh Pengadilan Agama Situbondo. Masyarakat mengapresiasi langkah pengadilan yang telah mendekatkan layanan hukum ke tengah-tengah mereka, sehingga proses hukum menjadi lebih mudah diakses. Mereka merasa senang dengan inisiatif Pengadilan Agama Situbondo yang memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.