MAHASISWA STAI NURUL HUDA LAKSANAKAN PRAKTEK SIDANG SEMU DI PA SITUBONDO
Senin, 18 Maret 2024, mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Huda Situbondo aktif mengikuti kegiatan praktek sidang semu di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan keterampilan praktis mahasiswa dalam mengenal lebih jauh proses hukum di pengadilan. Selain itu, praktek sidang semu juga diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara dan etika dalam persidangan.
Bimbingan langsung dari Panitera Muda Hukum, Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk bertanya langsung dan memperoleh penjelasan secara mendalam mengenai aspek-aspek hukum yang relevan dengan sidang. Dalam praktek ini, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berperan sebagai berbagai pihak yang terlibat dalam sebuah sidang, mulai dari jaksa penuntut, pengacara, hingga hakim. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih nyata tentang dinamika persidangan di pengadilan.
Pembinaan yang diberikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo terbukti sangat berharga bagi mahasiswa STAI Nurul Huda. Dalam sesi pembinaan tersebut, beliau tidak hanya memberikan penjelasan mengenai proses hukum di pengadilan, tetapi juga membagikan pengalaman praktis yang dapat menjadi inspirasi bagi para mahasiswa. Bapak H. Hendra Agus Junaidi juga memberikan arahan tentang pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan profesi di bidang hukum. Selain itu, beliau juga memberikan contoh kasus nyata yang pernah ditangani di Pengadilan Agama Situbondo, sehingga mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana penyelesaian kasus dilakukan dalam praktik.
Semua pembinaan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang berharga bagi mahasiswa untuk menghadapi tantangan di masa depan ketika mereka sudah terjun ke dunia profesi hukum. Partisipasi mahasiswa dalam praktek sidang semu ini juga menjadi sarana untuk melatih keterampilan komunikasi dan analisis kasus hukum secara lebih mendalam. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan teoritis yang telah mereka peroleh di kampus dalam konteks nyata di pengadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi tantangan di dunia profesi ke depan.