Pengadilan Agama Situbondo melakukan inovasi dengan melaksanakan sidang di luar gedung dan pengambilan produk pengadilan pada Jumat, 15 Maret 2024, di Kecamatan Besuki. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen PA Situbondo dalam mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat lebih terbuka dan inklusif, memperkuat keterlibatan komunitas dalam proses hukum.
Kehadiran Pengadilan Agama Situbondo di Kecamatan Besuki bukan hanya sebagai bentuk pelayanan, namun juga sebagai sarana pendekatan yang lebih personal antara pengadilan dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara pengadilan dengan komunitas sekitarnya. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan mudah dijangkau bagi warga Kecamatan Besuki.
Sidang di luar gedung ini juga menjadi wujud nyata dari semangat pelayanan yang inklusif dan aksesible bagi seluruh masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses proses hukum tanpa harus datang jauh ke pengadilan. Hal ini juga sejalan dengan semangat reformasi hukum untuk menjadikan hukum sebagai alat yang benar-benar melayani keadilan bagi semua.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan lainnya untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Masyarakat Kecamatan Besuki yang telah merasakan langsung kebermanfaatan dari Sidang Luar Gedung ini menyambut baik dan mengapresiasi program tersebut, serta berharap agar kegiatan ini akan terus berjalan setiap tahunnya.