Mengoptimalkan Pemanfaatan Electronic Evidence: Sosialisasi Hasil Diskusi Hukum di PA Situbondo
Pada Selasa, 5 Maret 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., memimpin sosialisasi hasil diskusi hukum IKAHI beberapa waktu lalu kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo di Aula. Sosialisasi ini fokus pada implementasi penggunaan Electronic Evidence di Pengadilan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara. Electronic Evidence, sebagai bukti digital, menjadi topik utama dalam pembahasan ini. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menjelaskan secara rinci tentang pengertian, ruang lingkup, dan keabsahan bukti elektronik sebagai alat bukti.
Beliau juga memaparkan penggunaan dan validasi alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Hal ini bertujuan agar seluruh aparatur memahami secara mendalam tentang penggunaan Electronic Evidence dalam konteks hukum acara. Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga membahas tantangan dan solusi penggunaan alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara di pengadilan.
Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya dianggap sebagai perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara. Adapun syarat formil alat bukti elektronik yang diatur dalam UU tersebut, antara lain menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak diatur lain dalam undang-undang. Hal ini menjadi penting dalam menjaga keabsahan dan keamanan penggunaan Electronic Evidence dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Situbondo.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, dokumen elektronik adalah dokumen terkait administrasi perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam proses hukum sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo dapat mengimplementasikan penggunaan Electronic Evidence dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.