Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 355

Mengoptimalkan Pemanfaatan Electronic Evidence: Sosialisasi Hasil Diskusi Hukum di PA Situbondo

Pada Selasa, 5 Maret 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., memimpin sosialisasi hasil diskusi hukum IKAHI beberapa waktu lalu kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo di Aula. Sosialisasi ini fokus pada implementasi penggunaan Electronic Evidence di Pengadilan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelesaian perkara. Electronic Evidence, sebagai bukti digital, menjadi topik utama dalam pembahasan ini. Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menjelaskan secara rinci tentang pengertian, ruang lingkup, dan keabsahan bukti elektronik sebagai alat bukti.

WhatsApp Image 2024 03 06 at 08.48.10

Beliau juga memaparkan penggunaan dan validasi alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara di pengadilan. Hal ini bertujuan agar seluruh aparatur memahami secara mendalam tentang penggunaan Electronic Evidence dalam konteks hukum acara. Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga membahas tantangan dan solusi penggunaan alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara di pengadilan.

WhatsApp Image 2024 03 06 at 08.48.10 1

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya dianggap sebagai perluasan dari alat bukti yang sah menurut hukum acara. Adapun syarat formil alat bukti elektronik yang diatur dalam UU tersebut, antara lain menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak diatur lain dalam undang-undang. Hal ini menjadi penting dalam menjaga keabsahan dan keamanan penggunaan Electronic Evidence dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Situbondo.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, dokumen elektronik adalah dokumen terkait administrasi perkara dan persidangan yang diterima, disimpan, dan dikelola pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam proses hukum sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo dapat mengimplementasikan penggunaan Electronic Evidence dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi