Meneguhkan Integritas: Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di PA Situbondo
Pada Selasa, 5 Maret 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., memimpin Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat integritas Pengadilan Agama Situbondo serta memberikan pemahaman kepada pegawai tentang bahaya korupsi.
Dalam sosialisasi tersebut, Panitera juga menjelaskan tentang apa itu gratifikasi, yaitu pemberian sesuatu yang bersifat materi atau non-materi yang diberikan kepada seseorang karena kedudukan atau jabatannya. Beliau juga memaparkan cara pengendalian gratifikasi, seperti dengan menjaga transparansi, membuat kode etik, dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Materi ini sangat relevan dengan instansi pelayanan publik karena gratifikasi dapat mempengaruhi kinerja dan integritas pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya mencegah gratifikasi dalam lingkungan kerja maupun di luar kantor. Beliau juga menjelaskan mengenai aturan dan mekanisme pengendalian gratifikasi yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Situbondo. Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa gratifikasi dapat merusak citra dan integritas lembaga Pengadilan Agama Situbondo dan Mahkamah Agung RI.
“Korupsi dan gratifikasi adalah musuh utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme di Pengadilan Agama Situbondo. Oleh karena itu, setiap bentuk gratifikasi harus kita dihindari karena dapat merusak reputasi dan kredibilitas institusi,”ujar beliau. Para pegawai Pengadilan Agama Situbondo merespon positif sosialisasi ini dan aktif berdiskusi mengenai upaya pencegahan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas mereka sehari-hari. Mereka sepakat untuk bersama-sama menjaga integritas lembaga dan menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merugikan institusi.