Mengawal Integritas: PA Situbondo Hadiri Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Korupsi
Pengadilan Agama Situbondo turut serta dalam webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Senin, 4 Maret 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas pengendalian gratifikasi serta upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan agama. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI serta pembacaan doa dan sambutan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penguatan unit pengendalian gratifikasi dan pemberantasan korupsi merupakan upaya strategis dalam menjaga integritas dan citra lembaga peradilan agama. Beliau juga menekankan pentingnya peran setiap individu dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta mengajak seluruh peserta webinar untuk aktif berpartisipasi dalam upaya ini. Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Dalam acara ini, narasumber menyampaikan materi mengenai pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan pemberantasan yang efektif. Diawal, narasumber menyampaikan tugas dari KPK menurut Undang-Undang No. 19/2019 Pasal 6. Kemudian, beliau menjelaskan mengenai Indeks Integritas Nasional, yakni sebesar 74, dimana masuk ke kategori rentan. Narasumber juga menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Beliau juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik untuk mencegah terjadinya korupsi. Selain itu, narasumber memberikan tips praktis bagi peserta untuk mengidentifikasi potensi kasus korupsi dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.
Manfaat mengikuti kegiatan ini bagi Pengadilan Agama Situbondo adalah meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan agama, sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya praktik korupsi di dalam lembaga. Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu meningkatkan kualitas pengendalian gratifikasi di Pengadilan Agama Situbondo, sehingga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan agama semakin terjaga. Partisipasi dalam kegiatan ini juga dapat memperkuat kerjasama antara Pengadilan Agama Situbondo dengan instansi lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi.