PA Situbondo Kembali Gelar Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan
Pengadilan Agama Situbondo terus berinovasi dengan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) keliling. Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan di Kantor Kecamatan Besuki pada Jumat, 1 Maret 2024, merupakan contoh nyata komitmen Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat. Beberapa masyarakat berperkara turut serta dalam sidang dan pengambilan produk pengadilan ini, menunjukkan manfaat langsung dari inovasi layanan PTSP Keliling Pengadilan Agama Situbondo.
Program layanan Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan merupakan salah satu inovasi Pengadilan Agama Situbondo dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan adanya program ini, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau oleh transportasi umum dapat dengan mudah mengakses proses peradilan tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil.
Dengan adanya layanan PTSP Keliling, diharapkan proses peradilan dapat lebih efisien dan efektif, serta memberikan keadilan yang lebih merata kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu warga yang mendapatkan layanan ini mengungkapkan kepuasannya atas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Menurutnya, dengan adanya layanan PTSP Keliling, ia dapat mengurus perkaranya tanpa harus repot-repot datang ke pengadilan. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang tinggal di desa terpencil dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Abdul Rosyid, M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Sidang Luar Gedung ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, di mana pun mereka berada. Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan, dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan kami agar lebih efisien dan efektif." Dengan demikian, Pengadilan Agama Situbondo tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat.