PA Situbondo Selenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu: Langkah Awal Menuju Keluarga Bahagia
Pengadilan Agama Situbondo kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah terpadu bersama dengan PCNU Situbondo, Kemenag Situbondo, dan Dispendukcapil Situbondo di kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo pada Selasa, 27 Februari 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat legalitas pernikahan di masyarakat. Pelaksanaan Sidang Terpadu ini diawali dengan upacara pembukaan yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Situbondo, yang menyambut baik dan sangat mengapresiasi kegiatan ini.
Warga yang mengikuti sidang terpadu ini langsung mendapatkan penetapan pengadilan, buku nikah, dan dokumen kependudukan. Hal ini merupakan kegiatan rutin Pengadilan Agama Situbondo setiap tahunnya, sebagai bentuk pelayanan dan dukungan terhadap proses pernikahan yang sah dan berkualitas. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 47 pasangan suami istri yang disahkan pernikahannya dan mendapatkan dokumen Sidang Terpadu yang berupa penetapan pengadilan, buku nikah, dan dokumen kependudukan yang baru.
Salah satu warga yang berhasil mengesahkan pernikahannya melalui Sidang Isbat Nikah terpadu mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo. Ia menyatakan bahwa prosesnya sangat mudah dan membantu. "Alhamdulillah, terima kasih saya ucapkan kepada Pengadilan Agama Situbondo. Saya dan suami saya dapat mengesahkan pernikahan kami serta mendapatkan semua dokumennya. Tentunya kami sangat terbantu dan prosesnya sangat mudah,”ujar salah satu warga.
Semoga Pengadilan Agama Situbondo terus menjadi pilar dalam melayani masyarakat Situbondo dengan baik dan selalu memperjuangkan keadilan bagi semua. Kegiatan ini juga diapresiasi oleh PCNU Situbondo, Kemenag Situbondo, dan Dispendukcapil Situbondo sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan memperkuat ikatan keluarga yang harmonis dan terjamin status kelegalitasannya.