Wakil Bupati Situbondo Membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu PA Situbondo
Wakil Bupati Situbondo, Ibu Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H., secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Situbondo pada 27 Februari 2024 di Kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Situbondo, PCNU Situbondo, Kemenag Situbondo, dan Dispendukcapil Situbondo ini bertujuan untuk memperkuat kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat dalam hal penegakan hukum dan pelayanan publik. Pembukaan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00, dan diawali dengan sambutan oleh perwakilan dari PCNU Situbondo dan Kementrian Agama Situbondo.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., dan dilanjutkan sambutan serta pembukaan secara resmi oleh Wakil Bupati Situbondo. Selain pembukaan sidang terpadu, dilakukan juga sosialisasi kepada warga tentang pentingnya menikah yang sah secara hukum untuk mendapatkan hak-hak terutama bagi istri dan anak. Acara ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah secara sah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo, Ibu Hj. Khoirani, S.Pd.,M.H., mempertegas pentingnya mengesahkan perkawinan yang masih belum resmi secara hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa istri dan anak dapat menuntut hak-hak mereka secara sah. Jika pernikahan tidak sah secara hukum, maka istri dan anak akan mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka, seperti hak sebagai ahli waris, hak-hak terkait kependudukan, dan hak-hak sosial lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan pernikahan secara sah agar dapat mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyerahan simbolis produk sidang isbat nikah terpadu seperti penetapan pengadilan, buku nikah, dan dokumen kependudukan oleh Wakil Bupati Situbondo. Beliau juga memberikan santunan JKK meninggal dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris warga yang meninggal dunia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah secara sah dan memperkuat kedekatan antara pemerintah dengan masyarakat dalam hal penegakan hukum dan pelayanan publik.