MERAJUT KEADILAN DI KECAMATAN BESUKI: SIDANG LUAR GEDUNG PA SITUBONDO
Jumat, 23 Februari 2024, Pengadilan Agama Situbondo menggelar Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan di Kantor Kecamatan Besuki, sebuah inovasi yang dikenal sebagai PTSP Keliling. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat di daerah Besuki, yang terletak di wilayah terpencil. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Besuki dapat mengakses layanan peradilan tanpa harus berjauhan ke kota, sehingga memudahkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sidang Luar Gedung ini juga menjadi bentuk nyata dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk memperluas cakupan layanan peradilan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Situbondo dengan instansi kecamatan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pengadilan Agama Situbondo untuk menjadi lembaga peradilan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sidang tersebut, para pihak yang terlibat, baik pemohon maupun tergugat, dapat mengajukan permohonan atau pembelaan mereka secara langsung di Kantor Kecamatan Besuki, tanpa harus datang ke pengadilan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memberikan kemudahan akses keadilan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Situbondo. "Saya sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Saya bisa mendapatkan salinan putusan perceraian saya tanpa harus repot-repot pergi ke kota. Layanan ini sangat mempermudah dan menghemat waktu saya,"ujar seorang masyarakat yang memanfaatkan layanan Sidang Luar Gedung tersebut.
Beliau juga menambahkan bahwa pelayanan dari Pengadilan Agama Situbondo sangat ramah dan profesional. Hal ini menjadi bukti bahwa layanan Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengurus perkara peradilan, tetapi juga memberikan pengalaman positif bagi masyarakat. Dengan adanya inovasi seperti PTSP Keliling, Pengadilan Agama Situbondo berhasil mendekatkan pelayanan keadilan kepada masyarakat, menjadikan akses terhadap keadilan lebih merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.