PA SITUBONDO IKUTI DIALOG YUDISIAL: PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PUTUSAN PERCERAIAN
Pengadilan Agama Situbondo bergabung dengan seluruh pengadilan agama tingkat banding dan tingkat pertama dalam Dialog Yudisial Online melalui zoom meeting pada Jumat, 23 Februari 2024 di Media Center. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas "Praktik Baik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Putusan Perceraian di Peradilan Agama." Melalui diskusi yang inspiratif, Pengadilan Agama Situbondo menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit dan Family Court Of Australia (FC&FCOA), AIPJ2 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di bidang pertukaran pengetahuan. Para narasumber dalam dialog ini adalah YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. (Ketua Kamar Agama MA-RI), The Hon. Judge Patrizia Mercuri (Deputy Chief Judfe FCFCOA), Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama), Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Surabaya), dan The Hon. Justice Suzzane Christie (FCFCOA). Acara dibuka dengan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan Pidato Pembukaan dari Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Beliau menyambut baik kehadiran narasumber dari FC&FCOA dan mengungkapkan tema dialog yang menarik untuk didiskusikan. Beliau turut menyampaikan terdapat lima isu penting terkait hak-hak perempuan dan anak pasca percaraian yaitu aksesibilitas informasi yang cukup bagi perempuan, ketersedian balngko gugatan perceraian yang memungkinan perempuan mengajukan hak-hak lainnya, perspektif hakim dalam penanganan perceraian, metode penentuan akibat-akibat perceraian, dan terakhir yaitu pelaksanaan putusan eksekusi.
Pelaksanaan kegiatan dialog ini didasarkan pada surat undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 392/DJA/DL1.10/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal pemanggilan peserta Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA. Kegiatan ini dilanjutkan dengan paparan materi oleh para narasumber dan sesi tanya jawab serta diskusi yang ditutup dengan kesimpulan yang dibacakan oleh Moderator. Dengan mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Situbondo berharap dapat memperoleh wawasan baru dan dapat mengimplementasikannya dalam meningkatkan perlindungan hak perempuan dan anak dalam putusan perceraian.