on . Hits: 379
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Diskusi Hukum IKAHI dan IPASPI
Pengadilan Agama Situbondo mengambil bagian dalam Diskusi Hukum yang diadakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Hukum Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) pada Kamis, 22 Februari 2024. Acara tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris, serta secara daring oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo. Diskusi tersebut membawakan sebuah tema yaitu Fungsi Hukum dan Relevansinya dengan Putusan Hakim. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur Pengadilan Agama mengenai konsep-konsep hukum yang relevan dalam putusan hakim, sehingga dapat meningkatkan kualitas putusan yang dihasilkan.
Dalam diskusi ini, narasumber membahas tentang Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di depan hukum. Diskusi juga membahas pengertian fungsi hukum dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights alinea 3, yang menekankan pentingnya keadilan, perdamaian, dan persamaan di antara umat manusia. Selain itu, diskusi juga membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) versi ushul fiqh. Hak Asasi Manusia (HAM) versi ushul fiqh mengacu pada konsep hak asasi manusia yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam atau ushul fiqh. Dalam konteks ini, hak asasi manusia dipahami sebagai hak-hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap manusia sebagai makhluk-Nya, dan oleh karena itu, harus dihormati dan dilindungi oleh manusia sesuai dengan ajaran Islam.
Konsep HAM versi ushul fiqh menekankan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai khalifah Allah di bumi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua. Dalam diskusi ini narasumber juga memberikan perspektif hukum Islam tentang HAM. Diskusi ini juga mengulas HAM versi UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak wanita, hak anak, kewajiban dasar manusia, dan kewajiban pemerintah terkait HAM. Diskusi juga menyoroti pentingnya keputusan hakim yang mendahulukan keadilan individual daripada keadilan lokal dan universal.
Dengan menggali fakta sebanyak mungkin, putusan hakim diharapkan akan lebih mendekati keadilan yang diinginkan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fungsi hukum dalam konteks yang lebih luas, serta memberikan wawasan baru bagi para aparatur Pengadilan Agama Situbondo dalam menjalankan tugasnya. Diskusi hukum juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum di Pengadilan Agama Situbondo, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep fungsi hukum dan relevansinya dengan putusan hakim.