Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 379

Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Diskusi Hukum IKAHI dan IPASPI

Pengadilan Agama Situbondo mengambil bagian dalam Diskusi Hukum yang diadakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Hukum Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) pada Kamis, 22 Februari 2024. Acara tersebut dihadiri secara luring oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris, serta secara daring oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Situbondo. Diskusi tersebut membawakan sebuah tema yaitu Fungsi Hukum dan Relevansinya dengan Putusan Hakim. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur Pengadilan Agama mengenai konsep-konsep hukum yang relevan dalam putusan hakim, sehingga dapat meningkatkan kualitas putusan yang dihasilkan.

WhatsApp Image 2024 02 22 at 16.01.34

Dalam diskusi ini, narasumber membahas tentang Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di depan hukum. Diskusi juga membahas pengertian fungsi hukum dalam Preambul Universal Declaration of Human Rights alinea 3, yang menekankan pentingnya keadilan, perdamaian, dan persamaan di antara umat manusia. Selain itu, diskusi juga membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) versi ushul fiqh. Hak Asasi Manusia (HAM) versi ushul fiqh mengacu pada konsep hak asasi manusia yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam atau ushul fiqh. Dalam konteks ini, hak asasi manusia dipahami sebagai hak-hak yang diberikan oleh Allah kepada setiap manusia sebagai makhluk-Nya, dan oleh karena itu, harus dihormati dan dilindungi oleh manusia sesuai dengan ajaran Islam.

WhatsApp Image 2024 02 22 at 16.01.34 1

Konsep HAM versi ushul fiqh menekankan pentingnya menghormati martabat manusia sebagai khalifah Allah di bumi, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua. Dalam diskusi ini narasumber juga memberikan perspektif hukum Islam tentang HAM. Diskusi ini juga mengulas HAM versi UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur tentang hak wanita, hak anak, kewajiban dasar manusia, dan kewajiban pemerintah terkait HAM. Diskusi juga menyoroti pentingnya keputusan hakim yang mendahulukan keadilan individual daripada keadilan lokal dan universal.

Dengan menggali fakta sebanyak mungkin, putusan hakim diharapkan akan lebih mendekati keadilan yang diinginkan. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fungsi hukum dalam konteks yang lebih luas, serta memberikan wawasan baru bagi para aparatur Pengadilan Agama Situbondo dalam menjalankan tugasnya. Diskusi hukum juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum di Pengadilan Agama Situbondo, serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep fungsi hukum dan relevansinya dengan putusan hakim.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi