MENGAWAL KEADILAN: MONITORING DAN EVALUASI MEDIASI DI PA SITUBONDO
Pada Senin, 19 Februari 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi mediasi yang dihadiri oleh Panitera, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Mediator Non Hakim, Bapak S. Agus Setiawan, S.H., Panitera Muda Hukum, dan Pegawai Pengadilan Agama Situbondo. Acara tersebut bertujuan untuk memastikan efektivitas mediasi dalam menyelesaikan perkara serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan di ruang Panitera Pengadilan Agama Situbondo, dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan pihak yang bersengketa dan mediator sebagai pihak yang netral. Di Pengadilan Agama, mediasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan masalah keagamaan, keluarga, dan perkawinan. Melalui mediasi, para pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa melalui persidangan, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan mengurangi beban kerja pengadilan.
Monitoring dan evaluasi mediasi diperlukan untuk mengevaluasi proses mediasi, mencari solusi perbaikan, dan memastikan keputusan yang dihasilkan adil dan sesuai dengan hukum. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan dengan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem peradilan dan mempercepat penyelesaian perkara. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, juga dilakukan evaluasi terhadap proses mediasi di Pengadilan Agama Situbondo pada tahun 2023.
Diharapkan, untuk tahun 2024, mediasi di Pengadilan Agama Situbondo akan lebih banyak yang berhasil mendamaikan para pihak, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penyelesaian sengketa di masyarakat. Kegiatan monitoring dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Situbondo juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian perkara. Dengan adanya mediasi, diharapkan dapat mengurangi beban kerja pengadilan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan.