Pelayanan Praktis dan Dekat: Pelaksanaan Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Situbondo
Pada Jumat, 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Situbondo kembali menggelar Sidang Luar Gedung dan Pengambilan Produk Pengadilan di Kantor Kecamatan Besuki. Sidang Luar Gedung adalah salah satu inovasi dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat di luar gedung pengadilan. Dalam pelaksanaan Sidang Luar Gedung, Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan pegawai Pengadilan Agama Situbondo turut serta memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat.
Program ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk menjalankan asas peradilan yang melayani masyarakat dengan lebih baik, sesuai dengan program tahunan yang ditetapkan. Pelaksanaan teknis Sidang Luar Gedung dilakukan dengan seksama, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat yang hadir merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dan merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini.
Kesan positif masyarakat terhadap pelaksanaan Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Situbondo sangat menginspirasi. Mereka merasa lebih dekat dengan proses hukum tanpa harus jauh dari rumah, serta menghemat biaya transportasi yang terjangkau. Tak hanya itu, kehadiran Sidang Luar Gedung juga memudahkan masyarakat untuk mengambil produk pengadilan. Khususnya di Kecamatan Besuki, di mana jaraknya lumayan jauh ke kantor Pengadilan Agama Situbondo, kegiatan ini sangat membantu mereka.
Program Sidang Luar Gedung bukan hanya dilakukan oleh Pengadilan Agama Situbondo, tetapi juga merupakan program yang dijalankan oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia atas arahan Mahkamah Agung RI. Manfaat yang diterima masyarakat dengan adanya program Sidang Luar Gedung ini tentunya kemudahan akses kepada layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan. Dengan adanya program ini, diharapkan layanan peradilan di Indonesia dapat semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.