Sinergi Optimal: Pengadilan Agama Situbondo dan Kemenag Bersiap Sukseskan Sidang Terpadu Tahun 2024
Pengadilan Agama Situbondo melakukan rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap inovasi SIAP SEDIA dan melakukan koordinasi pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2024 bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo. Rapat tersebut dihadiri oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, serta Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memastikan persiapan yang matang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Koordinasi antara pihak Pengadilan Agama Situbondo dan Kantor Kemenag Situbondo diharapkan dapat memantapkan pelaksanaan kegiatan agar berjalan dengan lancar. Dengan semakin mendekatnya hari pelaksanaan kegiatan, rapat ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah-langkah yang akan diambil serta menyelesaikan segala persiapan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Sidang Terpadu Tahun 2024 dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.]
Kementerian Agama Kabupaten Situbondo menyambut positif rencana diadakannya pelayanan sidang terpadu dan menyatakan bahwa koordinasi ini sangat bermanfaat untuk menciptakan kesatuan langkah pada saat pelaksanaan sehingga tidak terdapat miskomunikasi dan tumpang-tindih tugas. Pembahasan persiapan ini terkait waktu dan tempat pelaksanaan, akomodasi, peralatan dan pendataan pihak berperkara yang akan mengikuti sidang terpadu. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada akhir Bulan Februari 2024 ini.
Panitera Pengadilan Agama Situbondo menjelaskan bahwa pelayanan sidang terpadu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama-sama dan terkordinasi antara Pengadilan Agama Situbondo dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo dan Kemenag. Dalam hal ini KUA, guna memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan isbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Beliau menjelaskan bahwa Pelaksanaan sidang terpadu ini untuk membantu masyarakat mengurus penerbitan buku nikah yang pernikahannya belum tercatat di KUA setempat.