Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Pengajuan Susulan dan Kekurangan Tunjangan Kinerja pada Kamis, 18 Januari 2024. Sosialisasi ini dilaksanakan daring melalui zoom meeting. Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sosialisasi tersebut di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo.
Acara ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan langsung diisi oleh narasumber Bapak Juan Alfauz dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Beliau menyampaikan bahwa susulan dan kekurangan tunjangan kinerja Januari 2024 berisi susulan dan kekurangan tunjangan kinerja Januari 2023 sampai Desember 2023. Setelah lewat dari Bulan Januari 2024, maka tunjangan kinerja 2023 tidak dapat diajukan lagi kekurangannya.
Susulan tunjangan kinerja merupakan tunjangan kinerja reguler yang tidak diajukan tepat waktu. Kekurangan tunjangan kinerja merupakan tunjangan kinerja reguler yang diajukan tepat waktu, namun terdapat kekurangan pembayaran. Adapun pengajuan susulan dan kekurangan tunjangan kinerja dapat diajukan maksimal tanggal 20 januari 2024. Setelah itu, narasumber juga menjelaskan prosedur menu pengajuan susulan atau kekurangan tunjangan kinerja.
Kemudian, narasumber menjelaskan beberapa dokumen yang harus dikirim untuk susulan atau kekurangan tunjangan kinerja, diantaranya semua dokumen hasil download dari website komdanas, kecuali surat pengantar dan daftar untuk bank. Selain itu, dibutuhkan juga dokumen seperti SK CPNS atau SK PNS untuk PNS yang baru disumpah, SK PPPK untuk PPPK, SK jabatan dan SPMJ untuk pegawai yang menduduki jabatan baru. Kemudian, dibutuhkan juga absensi tunjangan kinerja yang diajukan selama satu bulan sebelumnya, beserta tanda terima pada bulan yang diajukan susulan atau kekurangannya.