PA SITUBONDO LAKSANAKAN SITA JAMINAN DI KECAMATAN BESUKI
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Sita Jaminan pada Selasa, 17 Januari 2024. Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim /Ketua Majelis Pengadilan Agama Situbondo berdasarkan Putusan Sela Nomor: 1393/Pdt.G/2023/PA.Sit tanggal 3 Januari 2024. Adapun pelaksanaan Sita Jaminan ini dilaksanakan di dua desa, yakni di Desa Jetis dan Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan Sita Jaminan tersebut dilaksanakan oleh Yunizar Kholifatus Zahra, S.E., Jurusita Pengadilan Agama Situbondo.
Pelaksanaan Sita Jaminan ini dilaksanakan berdasarkan penunjukan Panitera Pengadilan Agama Situbondo tanggal 15 Januari 2024 Nomor 1393/Pdt.G/2023/PA.Sit. Untuk melaksanakan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) tersebut, Jurusita Pengadilan Agama Situbondo didampingi oleh dua orang saksi, yakni Drs. Sutipno dan Rudy Kardiyanto, S.H., selaku Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Agama Situbondo. Adapun obyek sengketa dalam perkara ini yakni sebuah bidang tanah sawah seluas 7370 M2 di Desa Blimbing dan sebuah bidang tanah sawah seluas 5.355 m2 di Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo mendatangi Balai Desa Blimbing serta Balai Desa Jetis dan bertemu dengan Kepala Desa Jetis dan Kaur Perencanaan Desa Blimbing. Setelah itu, tim dari Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan maksud kedatangan, yakni melaksanakan Sita Jaminan dengan memperlihatkan Putusan Sela dari Pengadilan Agama Situbondo. Hadir dalam pelaksanaan Sita Jaminan tersebut Kuasa Hukum Para Penggugat, Penggugat IV, Penggugat VII, Kuasa Hukum Para Tergugat, serta Tergugat I.
Selanjutnya, tim datang ke lokasi masing-masing obyek sengketa disaksikan saksi-saksi, para pihak, dan pihak Desa setempat untuk melakukan penyitaan. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim, kondisi dan keadaan obyek di lapangan sudah sesuai dengan sertifikat dan telah dikonfirmasi kepada para pihak. Sebagai penyimpan barang sitaan tersebut telah ditunjuk pihak Tergugat, dengan diberitahukan bahwa barang tersebut harus dijaga dengan baik, tidak dipindahtangankan atau dihilangkan, seperti dijual, dan sebagainya. Serta kepala desa setempat teah diberitahukan mengenai penyitaan tersebut, agar diumumkan dan diketahui orang banyak. Pelaksanaan Sita Jaminan yang bertempat di dua lokasi tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai.