PA SITUBONDO LAKSANAKAN LELANG DI KPKNL JEMBER
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember pada Rabu, 10 Januari 2024. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Lelang Nomor: Nomor: 2280/PAN.PA/W13-A19/HK.2.6/XI/2023 tanggal 02 November 2023 perihal Permohonan Eksekusi Lelang. Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan dengan jenis penawaran lelang melalui internet (close bidding) dengan batas akhir penawaran 11.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB).
Adapun pemenang lelang tersebut akan diumumkan melalui email masing-masing peserta lelang. Panitera, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Jurusita dan staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo datang ke KPKNL Jember untuk hadir dalam kegiatan lelang tersebut. Adapun obyek yang dilelang yaitu sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 02924/Kel.Dawuhan seluas 183 m2, berikut bangunan dan segala sesuatu di atasnya, terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Sebelum pelaksanaan lelang, Pengadilan Agama Situbondo telah membuat Pengumuman Lelang Pertama melalui tertanggal 12 Desember 2023 dan Pengumuman Lelang Kedua tertanggal 27 Desember 2023. Selain itu, Pengadilan Agama Situbondo juga mengirimkan bukti pengumuman lelang tersebut ke KPKNL Jember sebelum hari pelaksanaan lelang. Dalam pelaksanaan lelang ini, Pengadilan Agama Situbondo juga telah Mencantumkan Nilai Limit dan Jaminan Penawaran dalam Pengumuman Lelang yang besarnya paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari Nilai Limit.
Pengadilan Agama Situbondo juga menyampaikan secara tertulis rencana pelaksanaan lelang kepada Debitor/ tereksekusi dalam hal jenis lelang eksekusi. Selain itu, Pengadilan Agama Situbondo juga membawa dan memperlihatkan asli dokumen kepemilikan obyek lelang sebagai salah satu syarat pelaksanaan lelang tersebut. Dengan dilaksanakannya pelaksanaan lelang oleh Pengadilan Agama Situbondo ini, diharapkan dapat mewujudkan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui Pengadilan Agama Situbondo.