Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tertib administrasi pertanggung jawaban pembayaran tunjangan kinerja dan transportasi hakim tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengundang Bagian Keuangan, Bagian Kepegawaian, dan Operator Aplikasi Komdanas di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H. bersama Kasubag PTIP dan Penyusun Laporan Keuangan mengikuti Sosialisasi Tunjangan Kinerja tersebut secara daring melalui zoom meeting. Acara tersebut diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 10.00 WIB. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan beberapa hal terkait tunjangan kinerja Januari 2024, diantaranya tunjangan kinerja dibayarkan sebesar grade pada 2 Januari 2024, karena tanggal tersebut dianggap sebagai hari kerja pertama pada bulan Januari.
Untuk pelantikan, atau mutasi yang Terhitung Mulai Tanggal 2 Januari 2024, pada aplikasi Komdanas diisi tanggal 1 Januari 2024, selain itu, TMT disamakan sesuai dengan dokumennya. Untuk pengajuan tunjangan kinerja Januari 2024 menggunakan aturan grade KMA 210 2020 & 2021. Untuk pengajuan susulan dan kekurangan tukin diajukan maksimal tanggal 25 Januari 2024, setelah Januari 2024, tunjangan kinerja 2023 tidak dapat diajukan lagi kekurangannya, kecuali kekurangan akibat adanya perubahan aturan.
Tunjangan kinerja yang bisa diajukan susulan dan kekurangan yaitu CPNS yang diangkat PNS, pegawai yang dilantik untuk menduduki jabatan baru, kesalahan pengisian absensi jabatan dan isian lain yang menyebabkan berkurangnya hak tunjangan kinerja yang seharusnya. Untuk susulan atau kekurangan hanya bisa diajukan satu kali per pegawai per bulan. Untuk dokumen yang harus dikirim untuk susulan atau kekurangan tunjangan kinerja yaitu semua dokumen dari komdanas, SK CPNS atau PNS, SK jabatan dan SPMJ untuk pegawai dengan jabatan baru, absensi, tanda terima, dan data pendukung lainnya. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat mengajukan tunjangan kinerja tepat waktu dan tidak mengalami kendala.