Penandatanganan Kerjasama Pelaksanaan Posbakum Tahun 2020 Pengadilan Agama Situbondo dengan LKBHI IAIN Jember
Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Situbondo kembali dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Pelaksanaan penandatanganan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2019 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Situbondo.
Pada tahun anggaran 2020 ini kembali LKBHI IAIN Jember dipercaya kembali sebagai pelaksana Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo, yang sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat pencari keadilan, mengingat pada tahun 2019 ini ada peningkatan peningkatan perkara sebesar 3 % dibandingkan penerimaan perkara pada tahun 2018. Total perkara masuk di Pengadilan Agama Situbondo pada tahun 2019 sebanyak 2.252 perkara, dan sebanyak 1.634 perkara di antaranya dilayani melalui pelayanan Posbakum.
Direktur LKBHI IAIN Jember M. Ali Syaefuddin Zuhri, S.E.I., M.M. dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Situbondo dan semua pihak sehingga LKBHI IAIN Jember tetap kembali sebagai pelaksana Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo untuk tahun anggaran 2020, semoga kerja sama ini banyak memberikan manfaat, baik untuk Pengadilan Agama Situbondo dan masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo ini sangat membantu dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, semoga kerjasama Pengadilan Agama Situbondo dengan LKBHI IAIN Jember dalam pelaksanaan Posbakum tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin (admin).
Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Situbondo kembali dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember. Pelaksanaan penandatanganan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2019 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Situbondo.
Pada tahun anggaran 2020 ini kembali LKBHI IAIN Jember dipercaya kembali sebagai pelaksana Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo, yang sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat pencari keadilan, mengingat pada tahun 2019 ini ada peningkatan peningkatan perkara sebesar 3 % dibandingkan penerimaan perkara pada tahun 2018. Total perkara masuk di Pengadilan Agama Situbondo pada tahun 2019 sebanyak 2.252 perkara, dan sebanyak 1.634 perkara di antaranya dilayani melalui pelayanan Posbakum.
Direktur LKBHI IAIN Jember M. Ali Syaefuddin Zuhri, S.E.I., M.M. dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Situbondo dan semua pihak sehingga LKBHI IAIN Jember tetap kembali sebagai pelaksana Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo untuk tahun anggaran 2020, semoga kerja sama ini banyak memberikan manfaat, baik untuk Pengadilan Agama Situbondo dan masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo ini sangat membantu dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pencari keadilan, semoga kerjasama Pengadilan Agama Situbondo dengan LKBHI IAIN Jember dalam pelaksanaan Posbakum tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Aamiin (admin).