PA Situbondo Tetapkan Agen Perubahan 2024 dan Pegawai Teladan 2023
Bertempat di ruang Aula Pengadilan Agama Situbondo, pada 28 Desember 2023 pukul 15.30 WIB, telah diadakan acara Pemberian Reward Agen Perubahan Tahun 2024 dan Pegawai Teladan Tahun 2023 Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan pemberian reward hari ini merupakan rangkaian acara dari kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 dilaksanakan pada hari itu. Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala, Bapak Drs. Sutipno membacakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Situbondo tentang penetapan pegawai teladan tahun 2023 serta agen perubahan tahun 2024.
Untuk Kategori Pegawai Teladan Tahun 2023 serta Agen perubahan periode 2024 diberikan apresiasi berupa piagam penghargaan serta reward atas hasil kinerja di tahun sebelumnya. Untuk pemilihan agen perubahan, tentunya ada beberapa kandidat dianggap telah memenuhi kriteria Agen Perubahan. Kriteria tersebut terdiri atas kriteria umum dan kriteria khusus yang terdiri atas kejujuran, integritas kerja, loyalitas, kedisiplinan dan profesionalisme. Terakhir Agen Perubahan 2024 diamanatkan kepada Merinta Prameswari, S.A.
Adapun pegawai teladan yang terpilih yaitu Bapak H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., sebagai pegawai teladan unit kerja kepaniteraan, Andini Salsabila, S.T., sebagai pegawai teladan unit kerja kesekretariatan, serta Hardi Budiono, S.H., sebagai pegawai teladan PPNPN. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., memberikan ucapan selamat kepada Agen Perubahan dan pegawai teladan yang terpilih. Harapan yang disampaikan kepada agen perubahan yang baru saja ditetapkan adalah agar dapat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai Agen Perubahan dan dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan Pengadilan Agama Situbondo kedepannya.
Agen Perubahan merupakan individu atau seseorang yang memiliki misi menjadi jembatan penghubung, membuat target dan strategi, sekaligus menjadi pelopor perubahan. Sebagai pioner dalam mengawal perubahan, seorang agen perubahan dituntut mengembangkan kapasitas dalam menyatukan semua lini kekuatan dan bisa menyesuaikan diri pada setiap kalangan. Selain itu, agen perubahan juga dituntut luwes dalam menghubungkan antara sumber perubahaan, baik inovasi maupun kebijakan organisasi, dengan target perubahan. Agen Perubahan diharapkan dapat mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan Pengadilan Agama Situbondo menuju kearah yang lebih baik di tahun 2024.