PA Situbondo Laksanakan Eksekusi di Kecamatan Panji
Rabu, 27 Desember 2023, dipimpin Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., bersama Jurusita sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah obyek sengketa di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo Nomor: 4/Pdt.Eks/2023/PA.Sit jo. Nomor 1295/Pdt.G/2022/PA.Sit jo. Nomor 125/Pdt.G/2023/PTA.Sby dalam perkara waris. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo datang ke lokasi eksekusi dan bertemu dengan Kepala Desa Juglangan dan menyampaikan maksud kedatangan, yaitu melaksanakan eksekusi.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan kepada Kepala Desa setempat, Panitera, Jurusita, beserta saksi-saksi mengecek masing-masing objek sengketa. Seluruh objek sengketa telah sesuai dengan amar putusan nomor: 4/Pdt.Eks/2023/PA.Sit jo. Nomor 1295/Pdt.G/2022/PA.Sit jo. Nomor 125/Pdt.G/2023/PTA.Sby dalam perkara waris. Adapun obyek sengketa yang dieksekusi merupakan pekarangan seluas 280 m2 yang terletak di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Setelah di cek keberadaannya, ternyata obyek sengketa tersebut dalam keadaan baik. Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, Pengadilan Agama Situbondo mengumumkan dan menyerahkan secara resmi obyek sengketa kepada masing-masing pihak berdasarkan hasil putusan pengadilan. Selanjutnya dibagikan kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Situbondo tersebut.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar hingga selesai antara Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada para pihak. Eksekusi berlangsung damai dan tanpa adanya masalah. Bagi Pengadilan Agama Situbondo, terwujudnya eksekusi yang aman dan damai telah membuktikan Pengadilan Agama Situbondo telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya.