PA Situbondo Laksanakan Monev PPNPN Tahun 2023
Rabu, 27 Desember 2023 bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo, telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi PPNPN Tahun 2023. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Kasubag PTIP. Acara ini dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Situbondo.
Kegiatan monitoring dan evaluasi PPNPN ini dilaksanakan secara rutin untuk melihat dan mengevaluasi sekaligus melakukan pembinaan PPNPN dalam hal kinerja di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPNPN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekma Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Dalam rangka pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, perlu diatur beberapa aspek tentang pengadaan, penilaian kinerja, honorarium, penegakan disiplin, jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan pemberhentian serta hak kepegawaian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.
Dalam arahan yang disampaikan, Panitera dan Sekretaris mengingatkan kembali tentang tugas pokok dan fungsi dari masing-masing PPNPN sesuai dengan perjanjian kinerja yang sudah diberikan. Ada beberapa hal yang menjadi indikator penilaian dari atasan kepada pegawai PPNPN antara lain kedisiplinan, kerapihan, ketekunan, inisiatif dan kerjasama. Dari indikator-indikator tersebut pimpinan akan melihat apakah seorang pegawai PPNPN layak untuk mendapatkan penilaian terbaik atau tidak. Maka dari itu penting sekali untuk selalu meningkatkan kualitas diri untuk selalu menjadi lebih baik.
Dalam monitoring dan evaluasi tersebut, seluruh PPNPN diwawancarai mengenai beberapa hal yaitu terkait kedisiplinan, tanggung jawab, dan kinerja. Salah satu hal yang digaris-bawahi adalah terkait masalah tanggung jawab seluruh pegawai PPNPN di dalam tugas pokok masing-masing. Setelah selesai wawancara, seluruh PPNPN menandatangani surat pertanyaan kewajiban dan larangan PPNPN di Pengadilan Agama Situbondo.