Pelaksanaan Praktek Sidang Semu Mahasiswa Universitas Ibrahimy Sukorejo di PA Situbondo
Mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo yang berjumlah 7 orang melaksanakan praktik persidangan semu di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan dipandu oleh Bapak Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Situbondo. Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan oleh para mahasiswa Universitas Ibrahimy Sukorejo ini berlangsung selama kurang lebih satu bulan selama Bulan Desember 2023.
Selama sebulan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) para mahasiswa bisa langsung melakukan pengamatan, ikut terlibat langsung membantu para pegawai melakukan pekerjaan dan mengikuti persidangan. Setiap siang hari, para mahasiswa mendapatkan materi sebagai tambahan wawasan agar mereka lebih mengenal institusi Peradilan secara umum dan khusunya Pengadilan Agama Situbondo. Praktek Sidang Semu yang berlangsung selama 2 (dua) jam ini berjalan dengan lancar, walaupun terdapat beberapa kekurangan karena terbatasnya waktu bagi para mahasiswa PKL untuk mempelajari berkas perkara dan tata cara persidangan.
Praktek sidang semu tersebut dilaksanakan seperti sidang sungguhan dengan susunan majelis hakim dan para pihak yang berperkara diperankan oleh mahasiswa PKL Universitas Ibrahimy Sukorejo. Adapun tujuannya yaitu untuk dapat mempelajari dan memahami bagaimana tata cara menjalani sidang di Pengadilan Agama Situbondo Kelas 1A. Hal ini juga merupakan salah satu indikator penilaian dalam kegiatan mahasiswa selama menjalankan kegiatan PKL di Pengadilan Agama Situbondo.
Para mahasiswa yang menjadi peserta peradilan semu juga diharapkan dapat menganalisis kasus dan tindak-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam mengatasi perkara di pengadilan. Mahasiswa harus menguasai masalah ilmu hukum dalam penerapan, perdebatan berdasarkan kerangka berpikir yuridis dan normatif. Dengan pelaksanaan praktik peradilan semu (simulasi persidangan) ini diharapkan para mahasiswa mendapatkan pengalaman yang lebih mendalam mengenai tata cara dan aturan-aturan dalam persidangan, sehingga menjadi bekal bagi mereka jika kelak menjadi hakim maupun aparatur peradilan.