PA Situbondo Laksanakan Eksekusi Secara Sukarela Perkara Harta Bersama
Bertempat di Pengadilan Agama Situbondo, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. berhasil melakukan eksekusi secara sukarela pada 20 Desember 2023. Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Pengadilan Agama Situbondo nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Sit Jo Nomor 1963/Pdt.G/2022/PA.Sit dalam perkara Harta Bersama. Adapun pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan secara sukarela para pihak dihadapan Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Dalam eksekusi tersebut, hadir Pemohon Eksekusi, Kuasa Pemohon Eksekusi, dan Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini juga turut disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama Bapak M. Arifin Jatmiko, S.H., M.H. serta Ibu Dwi Lugia Yuniarsih, S.H. Kedua saksi tersebut merupakan para pegawai pada Pengadilan Agama Situbondo. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela itu ditandai dengan penandatangan berita acara eksekusi dan disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah berita acara selesai ditandatangani dan dilanjutkan penyerahan yang menjadi hak Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi kali ini berjalan lancar. Antara Pemohon Eksekusi dengan Termohon Eksekusi terselesaikan dengan baik setelah eksekusi secara sukarela dilaksanakan. Dan para pihak juga telah menyerahkan masing-masing hak antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi. Keberhasilan pelaksanaan eksekusi damai tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Situbondo.
Eksekusi secara sukarela merupakan hal yang baik, karena merupakan salah satu indikator bahwa Pengadilan Agama Situbondo berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat dengan aman dan damai. Pengadilan Agama Situbondo juga telah berhasil memberikan pelayanan hukum yang nyata kepada masyarakat, dan membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya. Semoga Pengadilan Agama Situondo dapat selalu menemukan dan menawarkan solusi terbaik bagi para pencari keadilan, khususnya di Kabupaten Situbondo.