Dekatkan Layanan Kepada Masyarakat, PA Situbondo Berkolaborasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan di MPP
Pemkab Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan di MPP (Mall Pelayanan Publik). Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. mengikuti kegiatan tersebut pada Senin, 18 Desember 2023. Acara ini diselenggarakan di di gedung PKK Kabupaten Situbondo dengan dipimpin Sekda Wawan Setiawan, S.H., M.H. dan didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Qurrotu Aini beserta seluruh staf dan jajaran.
Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan. Menurut Sekda Bapak Wawan Setiawan, S.H., M.H. persiapan MPP ini tidak sekaligus melainkan melalui perencanaan yang matang serta melibatkan sejumlah elemen terkait. “Ada banyak OPD di lingkungan Pemkab Situbondo dan instansi vertikal yang dilibatkan dalam forum perjanjian kerjasama perjanjian penyelenggaraan pelayanan di MPP ini,” tutur beliau.
Sekda Wawan Setiawan memastikan, jika ada masyarakat yang mengurus suatu dokumen dan persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka hanya dalam waktu 15 menit bisa langsung mendapatkan pelayanan yang cepat. Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo Qurrotu Aini menimpali, beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo yang ikut melakukan perjanjian kerjasama pelayanan di MPP diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo. “Khusus instansi vertikal diantaranya Pengadilan Agama, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pos dan BUMN yang lain,” pungkas beliau.
Sistem pelayanan terpadu yang dilakukan saat ini berdasarkan sektor dan wilayah pemerintah masih terpisah satu sama lain. Oleh karena itu diperlukan suatu pelayanan yang menterpadukan antara pelayanan wilayah pemerintah pada suatu tempat dalam kesatuan sistem yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek pelayanan, dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat di Kabupaten Situbondo. Selain itu, adanya Mall Pelayanan Publik akan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparansi, pasti, dan terjangkau.