Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Situbondo Hadiri Pembinaan oleh Ketua Kamar Agama MA RI
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. bersama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo menghadiri Pembinaan Ketua Kamar Mahkamah Agung RI (YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.) se Wilayah PTA Surabaya Tahun 2023. Acara ini bertempat di Bintang Mulia Hotel & Resto Jember, dan dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember 2023. Acara tersebut juga dihadiri langsung di tempat oleh seluruh Ketua Pengadilan Agama se Jawa Timur. Acara ini diselenggarakan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 5820/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 perihal Undangan tanggal 11 s.d 12 Desember 2023.
Pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa,”Pembinaan dari Bapak Ketua Kamar Agama pada hari ini mari kita simak, kita dengarkan dengan baik, dan kita ambil untuk kita jadikan pedoman tugas kita sehari-hari agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih profesional dan lebih baik lagi.” Kemudian, acara pembinaan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan Pembinaan oleh YM. Ketua Kamar Agama MA RI, Bapak YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Dalam paparannya beliau menyampaikan mengenai fungsi pengawasan, yang terdiri dari internal (bawas, wasda, wasbid), serta eksternal (BPK, KY, Wasmas). Selain itu, beliau juga membahas mengenai eksekusi, yang terdiri dari proses, putusan, pelaksana, jenis, dan khusus. Dibahas juga dalam pembinaan ini mengenai kewenangan pengadilan agama dalam penetapan perwalian, yang terdiri dari beberapa dasar hukumnya.
Beliau juga menjelaskan mengenai beberapa hal yaitu amar putusan, perkara waris, intervensi dalam perkara volunter, hadhonah, sita jaminan dalam perkara waris, dan dispensasi kawin. Seluruh peserta pembinaan menyimak materi dengan seksama dan acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta. Dengan mengikuti kegiatan pembinaan ini, diharapkan dapat membawa manfaat serta menambah pengetahuan tentang teknis dan administrasi dalam penyelesaian perkara di satuan kerja masing-masing.