PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tukin di Lingkungan MA RI
Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H., bersama dengan Bendahara Pengeluaran, dan Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tukin di Lingkungan MA RI. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Senin, 11 Desember 2023 di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus pembukaan acara sosialisasi oleh Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI, Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa harus dilakukan perubahan atas SK Nomor 209/KMA/SK/VIII/2020 dan SK Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020 karena sudah tidak relevan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022 jo. Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023. “Kelas jabatan fungsional Mahkamah Agung belum sesuai dengan kelas jabatan fungsional nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, perlu diadakan penyesuaian agar tidak terjadi temuan oleh BPK,”ujar beliau dalam sambutannya.
Tindak lanjut dari perubahan tersebut adalah terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Biro Kepegawaian BUA dan Kepala Biro Keuangan BUA. Dilanjutkan oleh Kepala Biro Kepegawaian BUA Mahkamah Agung RI Hj. Supatmi, S.H., M.M. menyampaikan jabatan yang terdampak perubahan nomenklatur, meliputi: jabatan pimpinan tinggi, jabatan Administrasi, jabatan teknis peradilan, jabatan fungsional, jabatan pelaksana. Kemudian beliau juga memaparkan beberapa penetapan kelas jabatan nasional untuk jabatan fungsional dilakukan oleh Kemenpan RB berdasarkan usul dari instansi pembina Jabatan Fungsional.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi petunjuk teknis terkait perubahan tersebut, yang dijabarkan dalam forum lanjutan bersama Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Dengan adanya penyesuaian kelas jabatan di lingkungan Mahkamah Agung RI ini, diharapkan dapat membawa dampak positif seperti peningkatan kualitas kinerja pegawai. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga pengelolaan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.