Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan BMN, PA Situbondo Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN
Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., bersama Kasubag Kepegawaian dan Kasubag PTIP PA Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis Penatausahaan BMN pada Rabu, 29 November 2023. Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis ini adalah meningkatkan kemampuan para pengelola BMN di dalam melakukan penataan maupun penyajian laporan BMN dan menyosialisasikan regulasi peraturan mengenai pengelola BMN. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan bertempat di Harris Hotel Surabaya.
Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian Bimtek Kesekretariatan ini diikuti oleh seluruh Kasubag Pengadilan Agama se Jawa Timur. Dalam sesi bimtek penatausahaan BMN ini, materi diisi oleh narasumber dari Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur. Di awal penjelasan, beliau menjelaskan dahulu mengenai pengertian dari Barang Milik Negara (BMN) itu sendiri, yaitu barang inventaris kantor yang diperoleh dari APBN serta barang lainnya yang sah.
Setelah itu, beliau menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, karena banyaknya kondisi pemindahtanganan BMN di lingkungan Mahkamah Agung maupun instansi yang lainnya. Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/pmk.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pemindahtangan BMN sendiri dapat dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, serta penyertaan modal pemerintah pusat.
Apabila optimalisasi BMN berlebih atau tidak digunakan oleh satuan kerja, makan BMN dapat dilakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 14 PMK 165/2021, dimana penilaian menurut batasan terendah yang disampaikan pengelola barang (pasal 15 PMK/165). Setelah mengajukan lelang ke KPKNL, maka lelang tersebut harus selalu dipantau dan dikoordinasikan agar tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Hasil penjualan dari lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.