Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 391

Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan BMN, PA Situbondo Ikuti Bimtek Penatausahaan BMN

Penyusun Laporan Keuangan Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., bersama Kasubag Kepegawaian dan Kasubag PTIP PA Situbondo mengikuti Bimbingan Teknis Penatausahaan BMN pada Rabu, 29 November 2023. Tujuan dilaksanakannya bimbingan teknis ini adalah meningkatkan kemampuan para pengelola BMN di dalam melakukan penataan maupun penyajian laporan BMN dan menyosialisasikan regulasi peraturan mengenai pengelola BMN. Bimbingan Teknis ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan bertempat di Harris Hotel Surabaya.

WhatsApp Image 2023 11 29 at 12.21.44 1

Acara yang merupakan salah satu dari rangkaian Bimtek Kesekretariatan ini diikuti oleh seluruh Kasubag Pengadilan Agama se Jawa Timur. Dalam sesi bimtek penatausahaan BMN ini, materi diisi oleh narasumber dari Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur. Di awal penjelasan, beliau menjelaskan dahulu mengenai pengertian dari Barang Milik Negara (BMN) itu sendiri, yaitu barang inventaris kantor yang diperoleh dari APBN serta barang lainnya yang sah.

WhatsApp Image 2023 11 29 at 11.32.58

Setelah itu, beliau menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, karena banyaknya kondisi pemindahtanganan BMN di lingkungan Mahkamah Agung maupun instansi yang lainnya. Selain itu, beliau juga menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/pmk.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pemindahtangan BMN sendiri dapat dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, serta penyertaan modal pemerintah pusat. 

Apabila optimalisasi BMN berlebih atau tidak digunakan oleh satuan kerja, makan BMN dapat dilakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 14 PMK 165/2021, dimana penilaian menurut batasan terendah yang disampaikan pengelola barang (pasal 15 PMK/165). Setelah mengajukan lelang ke KPKNL, maka lelang tersebut harus selalu dipantau dan dikoordinasikan agar tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Hasil penjualan dari lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi