PA Situbondo Siap Tingkatkan Kapabilitas dan Kompetensi di Bidang Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Sutipno bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan, serta Penyusun Laporan Keuangan mengikuti Bimbingan Teknis Kepegawaian pada Rabu, 29 November 2023. Bimbingan Teknis ini merupakan salah satu rangkaian dari Bimbingan Teknis Implementasi Tugas Kesekretariatan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Bertempat di Surabaya, materi yang disampaikan pada sesi ini yaitu mengenai periodesasi kenaikan pangkat dan mekanisme pencantuman gelar akademik.
Adapun narasumber dalam materi pada sesi ini yaitu dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, yaitu Bapak Adhitya Andri Wijaya, S.E dan Bapak Giri Iswanto, S.Ap. Dalam sesi ini, beliau menjabarkan Peraturan Kepala BKN no. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang akan mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024. Dengan adanya aturan tersebut, periode kenaikan pangkat akan ditambah menjadi enam kali dalam setahun yaitu Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember, yang semula hanya dilaksanakan dua kali selama setahun.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian, serta sebagai penghargaan prestasi dan pengabdian kepada negara. Selain itu, disampaikan juga materi terkait syarat izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana bisa dilakukan apabila pegawai tersebut telah diangkat menjadi PNS selama minimal 1 tahun. Untuk syarat tugas belajar, PNS harus sedang tidak dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tindak pindana dan tidak sedang menjalankan hukuman.
Untuk pencantuman gelar pada PNS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya yaitu menduduki pangkat terendah sesuai dengan pendidikan (kecuali Jabatan Fungsional). Selain itu, diperlukan juga beberapa syarat seperti salinan SK kenaikan pangkat terakhir, surat izin belajar/ tugas belajar, serta scan ijazah asli. Apabila gelar didapatkan sebelum menjadi CPNS, maka diperlukan surat keterangan sebagai pengganti surat izin belajar/ tugas belajar. Dengan telah mengikuti kegiatan ini, Pengadilan Agama Situbondo siap meningkatkan kapabilitas dan kompetensi pegawai yang memiliki tugas di bidang kepegawaian dalam mengidentifikasi efisiensi dan efektivitas beban kerja yang menggambarkan prinsip efektif dan efisien, realistis dan operasional secara rasional.