PA Situbondo Lakukan Pemusnahan BMN Berupa Monografi
Pengadilan Agama Situbondo melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa monografi pada Selasa, 21 November 2023. Kegiatan pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan di halaman belakang Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan, Pengelola BMN dan para saksi.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa monografi pada Pengadilan Agama Situbondo ini dilakukan dengan cara melakukan pembakaran di depan para saksi. Acara dibuka dengan MC, dan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir pada kegiatan tersebut.
Beliau juga mengatakan bahwa Barang Milik Negara yang dimusnahkan ini merupakan barang kantor yang sudah tidak bisa dipergunakan lagi atau sudah mengalami rusak berat. Beliau juga menyampaikan terkait administrasi pemusnahan BMN ini nanti setelah pemusnahan akan ditandatangan berita acara pemusnahan. “Hari ini kita melaksanakan pemusnahan BMN dan yang terakhir penandatanganan berita acara pemusnahan,” ujar beliau.
Adapun Barang Milik Negara (BMN) yang berupa monografi yang dimusnakan sebanyak 996 yang merupakan buku-buku bekas terkena banjir bandang beberapa tahun yang lalu. Pemusnahan BMN berupa monografi ini telah mendapat izin dari Mahkamah Agung RI berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 462/SEK/PL.1.2.3/XI/2023 tentang persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/ Bangunan berupa Monografi pada Pengadilan Agama Situbondo. Acara pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah BMN yang sudah rusak berat/ tidak terpakai lagi sehingga tidak menumpuk di kantor Pengadilan Agama Situbondo.