Beri Kepastian Hukum, PA Situbondo Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Besuki
Pengadilan Agama Situbondo bersama PCNU Cabang Situbondo, Kementrian Agama Kabupaten Situbondo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Senin, 30 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Kecamatan Besuki. Turut hadir dalam pelaksanaan Sidang Terpadu tersebut Wakil Bupati Situbondo, Ibu Nyai Hj. Khoirani, S.Pd., M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. beserta jajarannya, Kementrian Agama Kabupaten Situbondo, Kepala Dispendukcapil beserta jajarannya, PCNU Kabupaten Situbondo beserta jajarannya, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Besuki, Kepala KUA Kecamatan Besuki, serta seluruh tamu undangan dan peserta isbat nikah. Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Situbondo.
Beliau mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan acara ini. Tujuan diselenggarakannya kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini yaitu untuk memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara. Acara diawali dengan sambutan oleh perwakilan PCNU Cabang Situbondo, yang dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Kementrian Agama Situbondo yang hadir dalam acara tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan agenda rutin yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Situbondo yang bertujuan memudahkan masyarakat yang telah terlanjur menikah di bawah tangan untuk memperoleh kepastian hukum. Turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus membuka secara resmi, Wakil Bupati Situbondo, Ibu Nyai Hj. Khoirani, S.H., M.H. Beliau memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan acara ini.
“Bapak dan Ibu, program sidang isbat nikah terpadu ini tentunya sangat membantu masyarakat Kecamatan Besuki dalam memperoleh kepastian hukum. Nantinya, pasangan yang telah sah menurut hukum akan langsung dapat Buku Nikah, KTP dan KK baru, serta bisa mengurus juga Akta Kelahiran bagi yang mempunyai anak. Kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo, Kementrian Agama Situbondo, Dispendukcapil, serta PCNU Cabang Situbondo yang telah mensukseskan acara yang luar biasa ini,”ujar beliau.