PA Situbondo Ikuti Bimtek Kaidah Hukum Dalam Putusan Yang Berkeadilan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dengan tema Kaidah Hukum dalam Putusan yang Berkeadilan. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada Jumat, 27 Oktober 2023. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Bapak M. Arifin Jatmiko, S.H. mengikuti kegiatan tersebut di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Bimtek ini mengundang seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama.
Acara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor: 3411/DJA/DL.110/X/2023 tertanggal 11 Oktober perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Selain diadakan melalui zoom meeting, acara ini juga disiarkan secara langsung melalui Kanal Youtube Badilag TV. Acara bimbingan teknis tersebut dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Seluruh peserta dapat mengerjakan pretest pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 di pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB untuk memperoleh sertifikat bimtek.
Narasumber pada hari ini, YM. Hakim Agung Kamar Agama MA RI Drs. H. Busra., SH., MH. menyampaikan 4 poin yang menjadi perhatian dalam putusan hakim. Poin tersebut adalah adanya peningkatan kualitas putusan hakim dan profesionalisme lembaga peradilan. Selain untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis dan mewujudkan pelayanan prima, bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas putusan Hakim, yakni penguasaan asas-asas hukum, penguasaan proses konstatir, kualifisir dan konstituir.
Setelah itu, materi bimbingan teknis dilanjutkan dengan pembahasan mengenai dasar hukum, asas, dan kaidah hukum. Setelah selesai memberikan materi, narasumber memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya seputar topik pembahasan. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, khususnya Pengadilan Agama Situbondo.