PA Situbondo Mengikuti Sosialisasi Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso melaksanakan kegiatan Sosialisasi PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023. Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa'diah, S.H., M.H. mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Aula KPPN Bondowoso. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja di lingkungan KPPN Bondowoso.
Adapun hal-hal yang disosialisaikan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang tata cara monitoring kualitas data laporan keuangan, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, surat Direktur Jenderal Perbendaharaan S-28/PB/PB.6/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hal penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2023. Dalam kegiatan ini, pemateri juga memberikan strategi optimalisasi IKPA yang harus memperhatikan beberapa hal yaitu deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, serta indikator lainnya. KPPN Bondowoso juga menyampaikan mengenai digitalisasi pembayaran, hingga 30 September 2023, jumlah satuan kerja yang sudah melakukan registrasi user Digipay Satu yaitu sejumlah 49 (58%) user dari total 84 satuan kerja pengguna UP.
Adapun KPPN Bondowoso mengapresiasi terhadap sebanyak 2 satuan kerja yang sudah bertransaksi di digipay satu, salah satunya yaitu Pengadilan Agama Situbondo. Sedangkan untuk KKP hingga periode triwulan III, dari total 49 satker pengguna KKPN, sebanyak 22 satuan kerja sudah melakukan implementasi KKP dengan optimal. Untuk CMS, hingga 30 September 2023 jumlah satuan kerja yang sudah menggunakan CMS dengan optimal sejumlah 48 dari total Virtual Account sebanyak 92.
Untuk pendaftaran data kontrak, satuan kerja menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani. Berikutnya, dijelaskan juga mekanisme pengajuan SPM-LS Gaji Induk Januari 2024 untuk PPPK dan PPNPN. Tujuan diadakannya sosialisasi ini diharapkan agar pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu dan akuntabel.