Jurusita PA Situbondo Berbagi Ilmu Kejurusitaan Kepada Mahasiswa UIN KHAS Jember
Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, Yunizar Holifatus Zahra, S.E. memberikan materi Kejurusitaan kepada mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) UIN KHAS Jember. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Pemateri menjelaskan mengenai aturan dan prosedur dalam kejurusitaan di peradilan agama dan Pengadilan Agama Situbondo.
Beliau menjelaskan bahwa tugas jurusita termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 1999 pasal 103. Beliau juga menjelaskan bahwa tugas jurusita dalam pemanggilan para pihak dilakukan secara resmi. Panggilan harus disampaikan oleh petugas jurusita secara patut, yakni diterima sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
Selain itu, mengenai pemberitahuan oleh jurusita terhadap tergugat, yakni untuk menginformasikan sekaligus memberitahukan bahwa suatu keputusan akan berkekuatan hukum tetap terhadap pihak yang tidak hadir. Pemateri juga membahas terkait eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan dengan paksa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Dijelaskan pula dalam materi tersebut mengenai pemanggilan pada pihak, biaya panjar, pemberitahuan, sita yang berupa sita jaminan, sita harta bersama, sita eksekusi, sita bersama dan lainnya.
Pemberian materi dilakukan dengan cara interaktif, yakni saling sharing mengenai kejurusitaan di pengadilan agama. Hal ini dilakukan, agar seluruh mahasiswa ikut aktif dan interaktif di dalam sebuah pembelajaran. Diharapkan pemberian materi tersebut dapat menunjang pemahaman mahasiswa terhadap alur serta proses kejurusitaan yang ada dalam pengadilan secara umum, maupun Pengadilan Agama Situbondo.