Panitera PA Situbondo Pimpin Rapat Pembinaan Jurusita dan Jurusita Pengganti
Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Panitera, telah dilaksanakan Rapat Pembinaan Jurusita dan Jurusita Pengganti dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Jurusita dan Jurusita Pengganti. Rapat tersebut membahas mengenai tugas-tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Situbondo. Tidak hanya itu semua kendala yang ditemui oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti disampaikan untuk bersama-sama dicari solusi pemecahan masalahnya.
Dalam rapat tersebut diberikan arahan-arahan dan himbauan agar dalam kedepannya kinerja Jurusita maupun Jurusita Pengganti dapat lebih baik lagi. Dalam pembinaannya, Panitera menyampaikan bahwa tugas-tugas kejurusitaan merupakan salah satu penunjang keberhasilan Pengadilan Agama Situbondo untuk menciptakan Zona Integritas dalam meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain itu, kejurusitaan juga tidak terlepas dari kinerja implementasi SIPP, karena tugas hakim dan panitera pengganti tidak terlepas dari tugas kejurusitaan.
Seluruh jurusita maupun jurusita pengganti diminta untuk bekerja sesuai dengan prosedur tatalaksana yang telah digariskan oleh Mahkamah Agung RI dengan memperhatikan pula ketentuan sistem yang ada didalam SIPP. Selain itu, dibahas juga mengenai pembagian tugas jurusita, karena sehubungan dengan adanya salah satu jurusita yang akan promosi menjadi Panitera Pengganti di satuan kerja lain. Panitera juga menghimbau dalam pelaksanaan delegasi, koordinator diharapkan aktif memantau jalannya pendelegasian, baik itu delegasi masuk maupun delegasi keluar.
Dengan demikian, diharapkan akan selalu terpantau setiap pelaksanaan yang dilaksanakan oleh masing-masing Jurusita ataupun Jurusita Pengganti. Dalam rapat tersebut Panitera juga mengingatkan kembali kepada para Panitera Muda, Jurusita dan Jurusita Pengganti mengenai kepatuhan pengisian SIPP yang tepat waktu agar meningkatkan koordinasi dan komunikasinya baik dengan Ketua Majelis, Panitera Pengganti maupun Juru Sita atau Juru Sita Pengganti. Rapat dan pembinaan yang berdurasi kurang lebih satu jam tersebut berjalan dengan lancar hingga selesai.