Hakim PA Situbondo Berikan Ilmu Baru Pada Mahasiswa PKL
Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Situbondo, pada Rabu, 11 Oktober 2023, para mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember kembali menerima materi pembelajaran dari Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Maftukin, M.H. Dimulai pada pukul 13.00 WIB, sebanyak 8 orang mahasiswa berkumpul untuk mendengarkan penjelasan dan paparan materi oleh beliau. Adapun materi yang disampaikan kali ini berkaitan dengan tugas dan wewenang hakim di pengadilan agama.
Secara terperinci, Bapak Hakim menjelaskan tentang tugas pokok dan wewenang hakim menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Selain pemberian materi seputar tugas pokok dan wewenang hakim, mahasiswa juga dihimbau untuk melihat dan mengamati proses persidangan secara langsung untuk mengetahui alur-alur berperkara di persidangan Pengadilan Agama. Beliau berharap dengan adanya program pemberian materi terhadap mahasiwa ini, dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo.
Beliau juga berpesan agar mahasiswa PKL terus semangat dan punya daya belajar tinggi dalam menjalani program PKL. Pemberian materi ini merupakan bagian dari program PKL di Pengadilan Agama Situbondo, yang bertujuan untuk menambah pengetahuan mahasiswa khususnya dilingkup Peradilan Agama. Pemateri hari ini menjelaskan seluruh materi tersebut dengan sangat jelas, rinci, dan informatif.
Beliau juga mendapatkan beberapa pertanyaan dari mahasiswa dan juga hasil diskusi mahasiswa mengenai materi yang beliau sampaikan. Mahasiswa PKL sangat bersemangat mendengarkan materi tersebut, sehingga wawasan pengetahuan yang didapat oleh mahasiwa PKL UIN KHAS Jember di Pengadilan Agama Situbondo pun selalu bertambah, khususnya dalam materi seputar hukum. Para mahasiswa tersebut berterima kasih kepada hakim Pengadilan Agama Situbondo yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan materi sekaligus sebagai wadah sharing informasi kepada mereka.