PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Tukin Melalui Mekanisme LS Pegawai
Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Ibu Hillyah Sa’diah, S.H., M.H. bersama tim pengelola keuangan mengikuti Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja melalui LS Pegawai pada Selasa, 26 September 2023. Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung dan dimulai pukul 09.00 WIB. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dihadiri oleh seluruh tim keuangan satuan kerja Mahkamah Agung RI.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI, Bapak Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK. Adapun narasumber pada pendampingan ini adalah Bapak Yahudin, S.E., M.M., Kepala Bagian Perbendaharaan dan Bapak Juwan Jusliawan, Kasubag Pembayaran Gaji. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Mahkamah Agung RI menjelaskan tentang siklus anggaran, realisasi anggaran Mahkamah Agung, serta perubahan tata cara pembayaran tunjangan kinerja.
Beliau juga menjelaskan kendala pencairan tunjangan kinerja yang disebabkan oleh beberapa hal antara lain kesalahan grade tukin bagi pegawai baru, kesalahan dalam verifikasi data tukin, perubahan data supplier, keterlambatan pengajuan, serta keterlambatan penyetoran nilai capaian kinerja. Beliau juga memberikan arahan untuk mengurangi kendala tersebut, yaitu satuan kerja dilarang merubah data supplier tukin. Selain itu, apalagi terdapat perubahan rekening maka pencairannya dilakukan pada gelombang 2 pada minggu ketiga. Jika ada perubahan rekening, maka harus mendapatkan persetujuan dari Biro Keuangan, serta rekening pegawai harus sesuai ketentuan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh kedua narasumber. Pertama, beliau menjelaskan tentang progress rapat koordinasi Bendahara Pengeluaran yang terdiri dari 4 batch. Kemudian, disampaikan juga tentang pengelolaan dokumen tagihan SPM, pengelolaan tunjangan kinerja, serta pengelolaan tunjangan kinerja. Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan pembayaran tunjangan kinerja akan tepat waktu, serta mengurangi terjadinya kendala-kendala di seluruh satuan kerja Mahkamah Agung RI.