Tingkatkan Keterbukaan Informasi, PA Situbondo Hadiri Sosialisasi Informasi Publik oleh Komisi Informasi Jatim
“Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sangat konsen terhadap customer list, diantaranya yaitu melayani informasi pengadilan. Sama halnya dengan Mahkamah Agung RI yang juga konsen terhadap keterbukaan informasi publik, yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” ujar Bapak Naffi, S.Ag., M.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, selaku moderator dalam acara Sosialisasi Program Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Sinergi dengan Pengadilan Agama di Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan oleh PTA Surabaya pada Senin, 25 September 2023 di Surabaya dan dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Jawa Timur, termasuk Pengadilan Agama Situbondo.
Dalam acara ini, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadirkan narasumber Bapak Ahmad Nur Aminuddin, S.Ag., Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur untuk mengisi sosialisasi tersebut. Mengawali acara ini, Sekretaris PTA Surabaya mengatakan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa PTA Surabaya akan berkolaborasi bersama dalam tema Komisi Informasi. Hal ini dilakukan untuk bangkit bersama-sama menguatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di Jawa Timur.
Bapak Ahmad Nur Aminuddin, S.Ag., Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Timur menyampaikan sosialisasinya mengenai dasar dari Keterbukaan Informasi Publik. Beliau menyampaikan bahwa Komisi Informasi sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang yang secara lestimasi memberikan hak konstitusional kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Sedangkan informasi publik sendiri merupakan sesuatu yang dikelola oleh Badan Publik, yang sumber dananya berasal dari APBN maupun APBD.
Beliau juga mengatakan Badan Publik sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Badan Publik Negara dan Badan Publik non Negara. Pengadilan Tinggi Agama merupakan salah satu Badan Publik negara yang wajib membuat SOP atau informasi publik. “Adanya semangat dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik ini merupakan hal yang harus kami sambut baik,”ujar beliau. “Kami berharap di Pengadilan Tinggi Agama ini nantinya tidak akan ada yang namanya sengketa informasi, karena telah menyediakan layanan keterbukaan informasi publik,” imbuhnya.