Kembangkan Kompetensi Pengelolaan Keuangan, PA Situbondo Ikuti Bimtek Penilaian PPK dan PPSPM
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Jumat, 22 September 2023. Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diselenggarakan secara online melalui zoom meeting. Acara ini dihadiri oleh seluruh admin satuan kerja aplikasi SIMASTAPEN, sementara Pengadilan Agama Situbondo diwakili oleh Merinta Prameswari, S.A. Bimbingan teknis ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN.
Dimana hal ini mempunyai ruang lingkup PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN, tidak termasuk PPK dan PPSPM pada satuan kerja BA-BUN. Berdasarkan PMK nomor 211, masa peralihan 6 tahun PPK atau PPSPM dengan pengalaman menjabat paling singkat 2 tahun dengan pendidikan minimal SLTA dan/atau golongan minimal II/a dapat ikut serta. Narasumber dalam bimtek tersebut menyampaikan juga mekanisme penilaian kompetensi ini, dimana diumumkan setiap triwulan dalam satu periode.
Dimana disampaikan juga persyaratan mekanisme konversi serta persyaratan mekanisme konversi dengan refreshment. Seluruh peserta juga dikenalkan dan dibimbing untuk menggunakan aplikasi SIMASPATEN, dimana aplikasi ini digunakan untuk pengembangan kompetensi PPK dan PPSPM. Dalam aplikasi tersebut terdiri dari substansi pelatihan dan refreshment/ penyegaran. Dimana dalam substansi refreshment yaitu kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara, biasanya berupa pelatihan, workshop, bimtek, atau bimbingan klasikal.
Sedangkan substansi pelatihan yaitu proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sesuai dengan Standar Kompetensi yang ditetapkan, yaitu berupa pelatihan yang disusun oleh pihak penyelenggara pelatihan.