Koordinasi Sidang Terpadu, PA Situbondo Terima Kunjungan dari PCNU Situbondo
Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Situbondo mendapatkan alokasi anggaran dari negara untuk kegiatan sidang terpadu. Hal ini juga sebagai bentuk implementasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Pelayanan sidang isbat nikah terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu telah diagendakan oleh Pengadilan Agama Situbondo bulan Oktober 2023 mendatang di Kantor Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. “Koordinasi antar instansi ini penting sebelum dilaksanakannya Sidang Isbat Nikah Terpadu,” ujar Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Situbondo. Agenda koordinasi ini didalamnya membahas kesiapan pelaksanaan Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder yaitu Dispendukcapil, Kemenag, dan PCNU Kabupaten Situbondo.
Selasa, 19 Oktober 2023, Bapak Musram Doso, selaku perwakilan dari PCNU Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Situbondo terkait koordinasi tersebut. Kunjungan ini disambut baik oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, serta Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama Situbondo. Pada kesempatan ini, Panitera Pengadilan Agama Situbondo melakukan koordinasi dengan PCNU Kabupaten Situbondo terkait pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan kali kedua di tahun 2023 ini, setelah sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan yang sama di bulan Maret 2023 lalu.
Bapak Musram Doso, selaku perwakilan dari PCNU Kabupaten Situbondo menyatakan terima kasih kepada Pihak Pengadilan Agama Situbondo karena bisa duduk bersama membahas perihal yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat Situbondo, diantaranya adalah kesiapan administrasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan sidang isbat nikah. Beliau juga mengapresiasi atas layanan yang diberikan Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan kepastian hukum melalui kegiatan sidang terpadu kepada pasangan yang sudah terlanjur melakukan pernikahan di bawah tangan. Koordinasi ini sekaligus mengkonfirmasi kesiapan dan kehadiran PCNU pada pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu nanti, PCNU menjadi salah satu komponen yang dilibatkan pada pelaksanaan Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Situbondo.