Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 453

PA Situbondo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Curah Jeru

Selasa, 12 September 2023 Pengadilan Agama Situbondo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)  di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.  Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

WhatsApp Image 2023 09 13 at 10.02.00 3

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 605/Pdt.G/2023/PA.Sit yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., selaku Ketua Majelis, Bapak Drs. Maftukin, M.H. dan Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. selaku anggota majelis serta dibantu Bapak M. Arifin Jatmiko, selaku Panitera Pengganti. Tim datang ke lokasi dan bertemu dengan perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Timur dan Kepala Dusun Tengah.

WhatsApp Image 2023 09 13 at 10.02.00 1

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa penggugat, para penggugat dan kuasa tergugat, dan kuasa turut tergugat serta tergugat dan turut tergugat. Adapun obyek sengketa tersebut adalah sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dab bangunan  yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada majelis hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi