PA Situbondo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Curah Jeru
Selasa, 12 September 2023 Pengadilan Agama Situbondo mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 605/Pdt.G/2023/PA.Sit yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H., selaku Ketua Majelis, Bapak Drs. Maftukin, M.H. dan Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H. selaku anggota majelis serta dibantu Bapak M. Arifin Jatmiko, selaku Panitera Pengganti. Tim datang ke lokasi dan bertemu dengan perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Timur dan Kepala Dusun Tengah.
Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa penggugat, para penggugat dan kuasa tergugat, dan kuasa turut tergugat serta tergugat dan turut tergugat. Adapun obyek sengketa tersebut adalah sebidang tanah dengan bangunan yang berdiri di atasnya. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dab bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada majelis hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.