PA Situbondo Gelar Pra Eksekusi di Desa Curah Jeru
Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., bersama Juru Sita, Bapak Saiful Imam, S.H. melaksanakan pra-eksekusi atau peninjauan lokasi di Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 September 2023 pukul 09.00 WIB. Pra-Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi perkara harta bersama nomor 6/Pdt.Eks/2023/PA.Sit jo. Nomor 1963/Pdt.G/2022/PA.Sit tanggal 8 Agustus 2023.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini selain aparatur Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Termohon Eksekusi. Peninjauan lokasi pra eksekusi ini dilaksanakan dikarenakan tim eksekutor ingin melihat dan menyaksikan langsung keadaan objek yang nantinya akan dieksekusi dikemudian hari. Hal ini dilakukan agar dapat melihat dan menyaksikan secara langsung detailnya baik lokasi maupun obyeknya.
Tim dari Pengadilan Agama Situbondo menuju ke lokasi dan tiba di Kantor Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Sesampainya di Kantor Desa, tim bertemu dengan Kepala Desa dan menyampaikan maksud dan tujuan. Setelah itu, tim menuju ke lokasi obyek sengketa untuk melakukan pra eksekusi. Adapun obyek sengketa tersebut merupakan sebidang tanah dan sebuah rumah yang berdiri di atas tanah tersebut yang berada di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo.
Pelaksanaan pra-eksekusi yang bertempat di Desa Curah Jeru, Panji ini berjalan dengan lancar. Acara kemudian diakhiri dengan foto bersama dengan para pihak berperkara. Panitera Pengadilan Agama Situbondo berharap setelah dilakukan peninjauan lokasi ini nanti ketika dilaksanakan eksekusi bisa berjalan lancar tanpa ada kendala. "Saya harap pelaksanaan eksekusi dikemudian hari berjalan lancar dan harapannya nanti ketika eksekusi juga tidak ada kendala, " tutup beliau.