PA Situbondo Ikuti FGD Kajian Implementasi Wewenang KY
Senin, 04 September 2023 Ketua berserta Hakim Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Fokus Group Discussion (FGD) Kajian Implementasi Wewenang Komisi Yudisial (KY) Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim. Acara ini diikuti secara virtual di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI.
Adapun narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) sesi I adalah Bapak Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., dengan materi “Dinamika kewenangan Komisi Yudisial dalam menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim dan kemandirian Hakim”. FGD ini merupakan salah satu langkah penting dalam evaluasi implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim. Diskusi yang berlangsung melibatkan hakim dari berbagai pengadilan di seluruh Indonesia, termasuk hakim dari Pengadilan Agama Situbondo.
Diskusi yang berlangsung melalui zoom ini memberikan kesempatan bagi hakim untuk berbagi pengalaman, perspektif, dan saran yang berguna dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem peradilan. Selain itu, diskusi ini juga menjadi forum yang baik untuk menjelaskan kepada publik tentang langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas dalam pengadilan. Transparansi adalah salah satu prinsip penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Narasumber sesi 2 dalam kegiatan ini yaitu Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum (Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI) dengan materi “Implementasi wewenang Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.” Partisipasi aktif hakim Pengadilan Agama Situbondo dalam FGD ini mencerminkan komitmen mereka dalam menjalani tugasnya dengan etika tinggi dan mematuhi standar yang ditetapkan dalam sistem peradilan. Dengan upaya seperti ini, Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan peradilan yang adil dan berkualitas kepada masyarakat.