Pengelola BMN PA Situbondo Ikuti Zoom Tindaklanjut Temuan BPK
Pengelola BMN Pengadilan Agama Situbondo, Manja Yunita Mangkey, A.Md. mengikuti Zoom Meeting tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Agenda ini dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Adapun narasumber dalam kegiatan zoom meeting ini yaitu Mucharom Rudianto, S.H., dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Terkait hal tersebut narasumber menghimbau kepada seluruh satuan kerja agar dapat meningkatkan pengawasan seluruh penginputan BMN di aplikasi SAKTI.
Zoom ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tindaklanjut temuan BPK yang dilaksanakan Selasa kemarin. Para satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun permasalahan yang masih terjadi didalam kodefikasi persediaan. Selain itu, beliau juga menjelaskan beberapa evaluasi dari penyebab kesalahan kodefikasi persediaan. Salah satunya yaitu masih ada kodefikasi barang persediaan lama hasil migrasi SAKTI selain Barang Konsumsi dan Bahan Untuk Pemeliharaan yang salah.
Hal ini juga terjadi dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kodefikasi persediaan dengan menambah kodefikasi baru yang sesuai pada kelompok Barang Konsumsi dan Bahan Untuk Pemeliharaan. Disamping itu, kurangnya pemahaman kodefikasi persediaan yang seharusnya dipilih bagi user pada Modul Komitmen dan Modul Bendahara untuk memilih kodefikasi barang persediaan yang sesua SE KABUA Nomor 122/BUA/SE/04/2017 tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Narasumber juga menyampaikan perlunya pemahaman bagi user pada Modul Persediaan untuk tidak melakukan pendetailan terhadap kesalahan pemilihan kodefikasi persediaan pada Modul komitmen dan Modul Bendahara dan meminta untuk melakukan perbaikan dengan menu reklas.
Narasumber juga menyampaikan materi tentang perbaikan pada SAKTI dan penjelasan pada Laporan Keuangan. Dengan timbulnya akun belanja persediaan selain Barang Konsumsi (117111) dan Bahan Untuk Pemeliharaan (117113) yang harus dilaksanakan tindaklanjut perbaikan atas kesalahan pencatatan pada SAKTI yaitu Modul Persediaan dihilangkan dari neraca dengan reklas keluar-reklas masuk. Selain itu, pada Modul GLP, timbulnya beban yang harus dilakukan jurnal antar beban. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti temuan BPK dan tidak akan terjadi temuan serupa di periode pemeriksaan selanjutnya.