PA Situbondo Ikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Eselon 1 Mahkamah Agung RI
Bertempat di ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris menghadiri Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, dengan Narasumber oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. Pembinaan tersebut dilaksanakan secara langsung di Hotel Galaxy Banjarmasin dan juga disiarkan langsung secara daring melalui zoom meeting pada 29 Agustus 2023. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dilaksanakan pada Senin, 28 Agustus 2023.
Panitera Mahkamah Agung menyampaikan tentang beberapa persoalan teknis dan administrasi yudisial yaitu pembaruan beberapa ketentuan penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan ke Luar Negeri. Selanjutnya, beliau juga menyampaikan laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan dan beberapa persoalan dalam pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. Beliau juga menyampaikan prosedur baru pengembalian biaya perkara karena adanya pencabutan perkara kasasi/PK dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahkamah Agung (LOKAL MA) berbasis Putusan Pengadilan bidang Hukum Komersial.
Pembinaan selanjutnya dari Kepala Badan Pengawasan MA RI Sugiyanto, S.H., M.H., beliau menyampaikan materi tentang mekanisme penanganan Hakim dan PNS yang terlibat tindak pidana. Penanganannya meliputi pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Pemberhentian sementara bagi hakim dilakukan dengan mekanisme pimpinan satker di tempat hakim bertugas mengusulkan dengan melampirkan surat perintah penahanan jika dilakukan penahanan atau surat dakwaan dan PHS jika tidak dilakukan penahanan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen masing-masing. Sedangkan pemberhentian tetap dilakukan setelah pemberhentian sementara dengan mekanisme pimpinan satker melaporkan putusan BHT kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Dirjen masing-masing. Pada pemberhentian sementara PNS Teknis diusulkan dan melampirkan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahakamah Agung) melalui Dirjen masing-masing, serta pemberhentian PNS non teknis usulan langsung diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahakamah Agung). Untuk pemberhentian tetap maka pimpinan satker melaporkan putusan BHT kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala BLDK dan Plt. Dirjen Badilag Bambang H. Mulyono. Beliau menyampaikan materi mengenai pengembangan kompetensi berupa klasikal dan non klasikal, sumber pembelajaran dari widyaiswara, fasilitator, akademisi, praktisi, internal dan sebagainya. Sedangkan pada materi tentang Badan Peradilan Agama, Plt. Dirjen Badilag menyampaikan tentang implementasi SIPP dan aplikasi pendukungnya. Kedua, beliau menyampaikan tentang hakikat WBK/WBBM. Ketiga tentang nilai-nilai pelayanan publik dalam upaya peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur peradilan dalam mewujukan pelayanan prima. Beliau menambahkan, “Sebaik apapun sebuah SISTEM tetaplah peluang terjadinya penyimpangan, sebab yang membatasi untuk tidak melakukan penyimpangan adalah MORAL dan NILAI yang diyakini oleh orang itu.”